Student Center SMK IKIFA

Loading...

Register

Indonesia - Pendidikan - 9 November 2023

Penegakan Hukum di Indonesia: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lembaganya

Alia Yassinta Echa Putri – detikNews
Senin, 28 Agu 2023 09:39 WIB

Baca artikel detiknews, “Penegakan Hukum di Indonesia: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lembaganya” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6899076/penegakan-hukum-di-indonesia-pengertian-fungsi-dan-contoh-lembaganya.

Jakarta – Penegakan hukum adalah upaya atau proses untuk tercapainya keadilan berdasarkan konsep hukum. Penegakan hukum memiliki tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Simak Penjelasan singkat mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Pengertian Penegakan Hukum
Dilansir dari situs PKBH Fakultas Hukum UAD, Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata. Norma hukum selanjutnya menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pengertian lain tentang penegakan hukum disebutkan dalam buku Konsep Penegakan Hukum karya Shant Dellyana. Penegakan hukum adalah usaha mewujudkan ide dan konsep hukum yang diharapkan rakyat menjadi kenyataan. Dalam prosesnya melibatkan banyak hal, tidak hanya aparatur.

Tujuan Penegakan Hukum
Tujuan utama penegakan hukum adalah mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan dalam masyarakat. Dikutip dari situs Komisi Yudisial, tujuan lengkap penegakan hukum adalah:

Mengubah pola pikir masyarakat
Jaminan kepastian
Pemberdayaan hukum
Pengembangan budaya hukum
Pemenuhan keadilan.
Contoh Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia
Lembaga penegakan hukum adalah organisasi yang bertugas menegakkan keadilan dalam masyarakat. Dikutip dari buku Studi Lembaga Penegak Hukum karya Budi Rizki Husim SH, MH, lembaga penegakan hukum dicari dan diperlukan masyarakat yang memerlukan keadilan.

Contoh lembaga penegakan hukum seperti ditulis dalam buku ini adalah:

1. Kepolisian
Tugas utama POLRI atau Kepolisian Republik Indonesia adalah:

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakkan hukum
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, POLRI melakukan beberapa hal di masyarakat yaitu:
Melaksanakan pengaturan pada pelaksanaan kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Menyelenggarakan kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan
Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran, dan ketaatan pada hukum
Ikut dalam pembinaan hukum nasional
Berpartisipasi dalam pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum.
2. Kejaksaan
Kejaksaan adalah bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia seperti diatur dalam UUD 1945. Kedudukan kejaksaan sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. Fungsi kejaksaan adalah:

Perumus dan pelaksana kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian izin sesuai bidang tugasnya
Pengelolaan aset dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya
Pelaksana penegakan hukum preventif dan pencarian keadilan dalam bidang pidana
Memberi bantuan dalam bidang intelijen yudisial, perdata dan tata usaha negara, serta menjaga ketertiban umum untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah, dan penyelamat kekayaan negara
Penempatan tersangka dan terdakwa dalam rumah sakit, perawatan jiwa, atau tempat lain sesuai keputusan hakim
Memberi pertimbangan hukum pada instansi pemerintah, penyusunan peraturan, dan peningkatan kesadaran hukum
Koordinasi dan pengawasan di dalam dan luar instansi kejaksaan sesuai keputusan jaksa agung.
3. Kehakiman
Amandemen UUD 1945 menjelaskan kekuasaan kehakiman yang bebas dari berbagai campur tangan. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman bersifat merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum.

Kekuasaan kehakiman dilakukan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pengawasan kemandirian dan integritas hakim dalam melaksanakan peradilan dilakukan Komisi Yudisial.

4. Lembaga Pemasyarakatan
Penegakan hukum tidak lepas dari pemberian sanksi pada pelanggar aturan. Pelaksanaan pidana dilakukan di lembaga pemasyarakatan melalui pembinaan dan bimbingan. Prinsip lembaga kemasyarakatan adalah:

Mengayomi dan memberikan bekal hidup agar sanggup menjalankan perannya sebagai warga masyarakat
Pidana bukan balas dendam negara
Pemberian bimbingan pada narapidana bukan penyiksaan
Narapidana tidak boleh menjadi lebih buruk atau jahat dibanding sebelum penjatuhan hukuman
Pekerjaan yang dilaksanakan narapidana selama dalam lembaga pemasyarakatan bersifat produksi
Bimbingan dan didikan yang diberikan pada lembaga pemasyarakatan harus sesuai dengan Pancasila.
Selain empat yang telah disebutkan, sebetulnya masih ada lembaga penegakan hukum lain yang berperan dalam berbagai bidang kehidupan. Misal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Itu tadi penjelasan mengenai penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum harus selalu dijalankan agar terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.