Student Center SMK IKIFA

Loading...

Fenomena Alam - 4 November 2024

Sejarah Keindahan Atap Lombok NTT

Menurut informasi yang diperoleh dari Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Nusa Tenggara barat, dimasa lampau Gunung Rinjani diperkirakan mencapai ketinggian ± 5.000 m di atas permukaan laut dengan letak sebelah barat Gunung Rinjani Kini pada jaman Praquarter (>1,8 Juta Tahun yang lalu) daerah Rinjani merupakan Endapan sedimen batuan, yang selanjutnya pada masa Plistosen (<1,8 Juta Tahun yang lalu) terjadi aktifitas vulkanik, sebagai akibat berlangsungnya gejala tektonik vulkanik, dapat menerobos keluar sampai permukaan berupa kegiatan letusan atau lelehan lava.

Pada masa fase hangus gunung api Gunung Rinjani telah membentuk suatu kaldera yang sebagian besar terisi udara dan membentuk danau yang dinamakan Danau Segara Anak (± 2.010 m dpl) yang mempunyai kedalaman ± 230 meter, berbentuk bulan sabit dengan luas sekitar 1.100 Ha. Akibat tektonik vulkanik yang terus menerus di tengah-tengah kaldera muncul kerucut baru gunung api yang dinamakan Gunung Baru Jari (± 2,376 m dpl).Sejarah letusan Gunung Rinjani dimulai sejak tahun 1847 sampai tahun 2004, telah sembilan kali meletus yang berkisar di bagian dalam kaldera, sedangkan kawah Gunung Rinjani sendiri belum pernah tercatat letusannya.

Sejarah Pengelolaan

Pada awalnya Taman Nasional Gunung Rinjani merupakan kawasan Suaka Marga Satwa yang ditetapkan Gubernur Hindia Belanda pada tahun 1941 berdasarkan Surat Keputusan No. 15 Staatblaat Nomor 77 tanggal 12 Maret 1941 yang merupakan bagian dari Kelompok Hutan Rinjani (RTK.1) yang ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda pada tanggal 9 september 1929.

Pada tahun 1990 diumumkan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan No. 448/Menhut-VI/1990 tanggal 6 maret 1990 pada acara Puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 1997 ditunjuk sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani dengan Surat Keputusan Menhut No. 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 mei 1997 kemudian melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.298/Menhut-II/2005 tanggal 3 Agustus 2005 ditetapkan sebagai Taman Nasional.

Di tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dalam tipe B. Berdasarkan SK tersebut Taman Nasional Gunung Rinjani di bagi menjadi 2 (dua) wilayah pengelolaan yaitu :

1. Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Utara mengikut sertakan wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Utara dengan luas areal ± 12.357,67 Ha (30%) yang terbagi dalam 4 (empat) Resort (Torean, Senaru, Santong, Aik Berik) dan beberapa Pos Jaga.

2. Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur mencakup wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Timur seluas ± 22.152,88 Ha (53%) dan terdiri dari 4 resort (Sembalun, Aikmel, Timbanuh, Tetebatu) serta beberapa Pos Jaga .

Pengertian, Fungsi dan Tugas Pokok

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Pasal 1, Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan rekreasi ekosistemnya). Taman Nasional Gunung Rinjani yang mempunyai fungsi pokok sesuai Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam ekosistem dan ekosistemnya yaitu :

A. Sistem perlindungan penyangga kehidupan

b.Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya

C. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani selaku pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani mempunyai Tugas Pokok “Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Berdasarkan Ketentuan Peraturan erundang-Undangan”. Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani adalah:

A. Inventarisasi potensi, penataan kawsan dan penyusunan rencana pengelolaan;

B. Perlindungan dan pengamanan kawasan;

C. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;

D. Pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;

E. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;

F. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;

G. evaluasi keseimbangan fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan

H. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;

I. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;

J. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;

K. Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan;

L. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan

• Letak Geografis dan Kondisi

Kawasan TNGR terletak di Pulau Lombok, secara geografis terletak antara 116°21’30” – 116°34’15” BT dan 8°18’18” – 8°32’19” LS merupakan daerah bergunung-gunung dengan ketinggian mulai 500 – 3726 m dpl (Puncak Rinjani), dengan variasi kemiringan lahan bervariasi : datar, bergelombang, berbukit sampai bergunung. Gunung-gunung yang ada disekitar kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani diantaranya :

>Gunung Pelawangan (± 2.658 m dpl),

>Gunung Daya (± 2.914 m dpl),

>Gunung Sangkareang (± 2.588 m dpl),

>Gunung Buah Mangge (± 2.895 m dpl), dan

>Gunung Kondo (± 2,947 m dpl).

• Zonasi Kawasan

Sesuai dengan SK Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK 243/KSDAE/SET/KAS.0/6/2017 tentang Zona Penataan pada Taman Nasional Gunung Rinjani. Maka guna kepentingan pengelolaan sebagai Taman Nasional di Indonesia, kawasan TNGR menjadi beberapa zona pengelolaan yaitu :

Zona Inti : 17.110,18 Ha

Zona Rimba : 10.603,18 Ha

Zona Pemanfaatan : 10.563,77 Ha

Zona Rehabilitasi : 1.062,93 Ha

Zona Tradisional : 1.760,09 Ha

Zona Khusus : 184,06 Ha

Zona Religi : 45,80 Ha

JUMLAH : 41.330,00 Ha